Barang bukti yang berhasil diamankan.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum wartawan tabloid mingguan diperiksa polisi. Dia diduga menjadi penadah barang curian dari seorang residivis yang baru-baru ini diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, usai menangkap pelaku pencurian bernama Wawan Arik Dianto (39), pihaknya juga langsung mengamankan pembeli barang curian yang tak lain adalah pria berinisial W. Saat dilakukan pemeriksaan, W mengaku bekerja di sebuah tabloid mingguan sebagai wartawan di daerah Tulungagung.
BACA JUGA:
- Maling Ayam di Blitar yang Resahkan Warga Ditangkap, 7 Ekor Ayam dan Motor Diamankan Polsek Nglegok
- Kapolres Blitar Bantah Isu Wakapolres Aniaya Ajudan hingga Patah Tulang Hidung
- Remaja Putus Sekolah Dijajakan Layani Hidung Belang di Kota Blitar, 5 Mucikari Diamankan
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
"Yang jelas pembeli juga langsung kami periksa. Kami mendalami apakah yang bersangkutan adalah penadah atau bukan. Saat kami periksa dia ngaku bekerja di tabloid mingguan sebagai wartawan di daerah Tulungagung," ungkap Heri Sugiono, Minggu (28/7/2019).
Sebelumnya Wawan Arik Dianto, warga Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Tulungagung ditangkap petugas Satreskrim Polres Blitar Kota. Wawan kedapatan melakukan pencurian di rumah warga Dusun Karanggayam, Desa Karanggayam, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Rumah tersebut merupakan rumah anggota Polres Blitar Kota, yang sedang bertugas saat pelaku melancarkan aksinya.
Pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas dan sejumlah uang. Perhiasan emas itu kemudian dijual kepada W. Tanpa rasa curiga, W membeli emas tersebut dari Wawan.
"Yang menjadi kecurigaan kami, dilihat dari profesinya seharusnya yang bersangkutan faham jika membeli barang berupa emas harus disertai surat atau dokumen dari barang itu sendiri," pungkas Heri. (ina/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





